Menteri Keuangan telah mengeluarkan THR untuk Bapak/Ibu Guru Pegawai Negerri Sipil atau PNS atau Aparatur Sipil Negara atau ASN. Hal tersebut diperkuat dengan adanya keputusan Menteri keuangan dengan mengeluarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72/PMK 05/2016 tentang makan uang Gaji Pegawai Aparatur Negara Sipil.
kabar tersebut dilengkapi kesejahteraan PNS pada Tahun ini akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 dalam bentuk THR, dengan demikian bisa diharapkan sebagai peningkatan dalam kepegawaian.
Namun pegawai ASN tidak akan menerima uang makan tersebut kepada yang tidak hadir pada hari kerja, dalam melaksanakan Dinas, Tugas Belajar, Cuti dan diperkerjakan diluar intansi pemerintahan.
Berdasarkan para pegawai ASN yang hadir pada hari kerja dalam satu bulan, dan berdasarkan Pasal 2 (1) PMK No 72.05/2016, menyatakan bahwa uang makan yang akan dibagikan kepada pegawai ASN atau PNS dan PPPK.
Sumber : www.portalpendidikan.net
0 Response to "Uang Makan Bagi PNS ASN PMK No.72PMK.05/2016"
Posting Komentar